KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Mukmin Rambe, S.H, menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sergai, Jalan Negara Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (11/6) Pukul.10.00 Wib.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang sudah Inkracht dengan sejumlah barang bukti yang berasal dari 118 (Seratus delapan belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Juni Tahun 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)", Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang
Pemusnahan barang bukti ini yeridir dari perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan sajam, dan pembunuhan. Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender, dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda, barang bukti narkotika jenis ganja, dan barang bukti lain dibakar, atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali, Paparnya.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP", Pungkasnya
Turut Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, S.H., M.H, beserta para Kepala Seksi, Kepala Bidang, Para Kasubsi, dan Jaksa Fungsional, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili Panmud Hezron Pebrando Saragih, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni Pance Simatupang, S.H, M.H, Kepala BNN Sergai diwakili AKP Maruli Pangaribuan, dan Kepala Dinas Kesehatan Sergai Dr. Yohnly BD. ||01-TS/*.
0 Komentar