KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus 6 (Enam) pria pemilik barang terlarang diduga sabu seberat 3,13 Gram dari pinggir Jalan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (4/7) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Penangkapan keenam pria warga Desa Simpang Gambus, Batu Bara berinisial, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (38), berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 3,13 Gram, 1 (Satu) pipa kaca pirex ada bekas lekatan sabu, 1 (Satu) mancis, dan 1 (Satu) alat hisap, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Selasa (8/7).
"Kini keenam tersangka serta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap mereka terancam Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. W70/*.
0 Komentar