Update

8/recent/ticker-posts

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Ringkus Pelaku Curanmor Asal Simalungun di Kos-kosan New Hunter


Teks Photo : Pelaku curanmor, Anwar Hamdani Lubis sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Simalunun sedang di Kos-kosan New Hunter, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, hari Rabu (26/7/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku curanmor itu bernama Anwar Hamdani Lubis (23) warga Talun Kondot Desa Talun Kondot,, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pelaku itu atas lapora pengaduan korban bernama Jarimen Damanik (53) warga Jl. Cokro Aminoto Gg. Pemudi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Dalam laporan pengaduannya korban mengatakan telah kehilangan satu unit sepedamotor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM Warna Putih pada 4 Maret 2023 di dibelakang kios miliknya yang berdekatan dengan rumah orangtua korban.

Diketahui hilangnya sepedamotor itu sekira pukul 05.30 Wib saat korban tiba di kios milknya kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya di belakang kios miliknya dan masuk kerumah orang tuanya yang berhadapan dengan kios miliknya.

Namun saat korban sedang berbicara dengan orang tuanya ada saksi menanya, "Dimana motor mu kau parkirkan, kenapa tidak kelihatan,". Mendengar itu korban langsung melihat ke parkiran dan tidak melihat lagi sepeda motornya disitu.


Tidak terima sepedamotornya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar. Setelah menerima laporan pengaduan korban, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH perintahkan Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari Rabu (26/7/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di Kos-kosan New Hunter, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri sepedamotor milik korban bersama temannya berinisial RS dengan cara berboncengan mengendarai sepedamotor kemudian mencuri sepedamotor milik korban yang diparkirkan dibantu temannya tersebut.

Selain itu, Pelaku juga mengakui bersama temannya berinisial RS sudah sebanyak 4 kali melakukan pencurian sepedamotor. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, teman pelaku berinisial RS tidak berhasil ditemukan.

Begitupun Tim Jahtanras turut mengamankan barang bukti 4 unit sepedamotor yang dicuri pelaku. Lalu pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.

"Benra, terduga pelaku curanmor Anwar Hamdani Lubis sudah diamakan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen H.B SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dan Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C. Hutajulu SH.||01-Str/FS


Posting Komentar

0 Komentar