Update

8/recent/ticker-posts

Pidana Umum Hingga 5 Tahun, Kejari Siantar Tak Kunjung Eksekusi Terpidana Pembunuh Balita


Teks Photo : Terpidana Mangaratua Siahaan saat digiring Tim Walta Kejari Siantar usai sidang di PN Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Meskipun kejadianya pada tahun 2017 yang lalu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar sampai saat ini tak kunjung melakukan eksekusi Mangaratua Siahaan (42) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar terpidana kasus penganiayaan mengakibatkan seorang balita berumur 3 tahun 5 bulan Alm. MJS meninggal dunia.

Sesuai data diperoleh wartawan, pembunuhan itu terjadi hari Senin, tanggal 27 Maret 2017 yang lalu malam sekitar pukul 21.30 wib di dalam rumah Jl. Dalil Tani, Gg. Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya rumah orangtua korban.

Pembunuhan itu dilakukan terpidana Mangaratua dengan cara mendorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar. Tidak itu saja, Terpidana Mangaratua juga memukul kepala belakang dan lengan tangan korban serta mencubit korban.

Akibat kejadian itu korban meninggal dunia kondisi mengalami kekerasan tumpul berulang-ulang berupa luka memar dan luka lecet pada daerah/bagian tubuh lainnya (wajah, dada, perut, punggung, bokong, tangan dan kaki) serta kemungkinan adanya peregangan (patah/retak) pada ruas tulang punggung belakang sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) nomor : 3249/IV/UPM/IV/2017 tanggal 11 April 2017 oleh Dokter Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Kejadian itu pun langsung menghebohkan Kota Siantar sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar gerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana Mangaratua.

Namun pada tanggal 13 Desember 2017 saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar terpidana Mangaratua di vonis bebas oleh Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi Nasution SH, MH. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH menuntut hukumannya selama 15 Tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya JPU Anna Lusiana mengajukan banding. Setelah melalui proses persidangan tingkat banding hingga Kasasi, maka pada tahun 2019 Hakim Tingkat Kasasi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Siantar dengan memutuskan Terpidana Mangaratua Siahaan terbukti bersalah dan menghukum selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka hukuman penjara ditambahkan selama 6 bulan.

Akan tetapi hingga saat ini awal bulan Agustus Tahun 2023 pihak Pidum Kejari Siantar selaku Eksekutor tak kunjung mampu melakukan eksekusi terhadap terpidana Mangaratua.

Sementara itu Humas PN Siantar, Rahmad Hasibuan SH, MKn dikonfirmasi Senin (7/8/2023) siang membenarkan terpidana Mangaratua Siahaan dibuktikan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara Denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan sesuai putusan Hakim tingkat Kasasi.

"Salinan putusan Hakim Tingkat Kasasi itu sudah diserahkan kepada Kejari Siantar pada tanggal 19 Februari 2019 untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana Mangaratua Siahaan itu," Kata Rahmad.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siantar, Rendra Yogi Pardede SH, MH dikonfirmasi membenarkan pihak Pidum belum juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Mangaratua Siahaan.

Begitupun, Rendra menegaskan pihaknya sudah memasukkan nama Terpidana Mangaratua kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya blm di eksekusi bg. Dan yg bersangkutan (Terpidana Mangaratua Siahaan-red) dalam status DPO Kejari Pematang Siantar," Kata Kasi Intel.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar