Update

8/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Siantar Barat Ringkus Maling HP di Pasar Horas

Teks Photo : Pelaku Robin Manik diapit Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA Rudi Setiawan S.Sos dan Tim Opsnal

KORANKITA.ONLINE.[Siantar-Sumut] - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA Rudi Setiawan S.Sos berhasil meringkus pencuri Handphone (HP) milik guru bernama Emmy Rismawati Silalahi (33) warga jl Medan Km. 5,5 Perumahan Asido IV, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar diseputaran Pasar Horas, Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (22/8/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib.

Pencuri itu diketahui bernama Robin Manik (36M) warga jl. Pdt. J. Wismar Saragih Gg. Tiga Runggu,  Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Lokasi kejadian (TKP) di Jalan Tamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (16/8/2023) siang sekira pukul 14.30 Wib. 

Pada hari Rabu (16/8/2023) siang sekira pukul 14.30 Wib korban melintas dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Thamrin dengan mengendarai sepedamotor dan membawa tas ransel dibagian belakang badannya.

Setiba dilokasi kejadian (TKP), korban merasakan ada yang memegang tas ranselnya sehingga korban memberhentikan laju sepedamotornya dan melihat tas ranselnya sudah terbuka kemudian HP nya merek Samsung Galaxy A21s warna biru sudah tidak lagi.

Lalu korban berteriak, Copet...Copet. Saat itu juga ada seorang laki-laki tidak dikenalinya berlari seakan melarikan diri. Korban berusaha mengejar tetapi tidak berhasil menemukan laki-laki tersebut. Tidak terima HP nya dicuri maka korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (22/8/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA Rudi Setiawan S.Sos bersama tim opsnal berhasil meringkus laki-laki yang dicurigai korban tersebtu sedang duduk-duduk disalah satu warung Pasar Horas

Dari laki-laki bernama Robin Manik itu mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban. Selanjutnya Pelaku Robin Manik dan barang bukti 1 unit HP diboyong ke Mako Polsek Siantar Barat. 

"Pelaku Robin Manik sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen H.B SH, SIK dan Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi SH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan S.Sos.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar