KORANKITA.ONLINE
[ SIMALUNGUN- SUMUT] - Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi, Kamis(31/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB mengatakan tiga pelaku diringkus ditempat persembunyiannya di Kota Medan.
Ketiga pelaku itu F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
AKP Ari menjelaskan dalam laporan pengaduannya korban Faisal Ridwan, karyawan CV. Raja Sarana Perkasa telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 BK 8925 FV di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa, Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (7/8/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa (29/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB Tim Opsnal Unit Jatanras meringkus pelaku F(42) di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
"Diinterogasi pelaku F mengakui telah mencuri mobil Pick Up L.300 BK 8925 FV, bersama temannya yaitu IR, M, R(25) dan B(25) warga Kota Medan.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan dan siang harinya sekira pukul 11.00 WIB dua pelaku, M dan IR di sebuah rumah kontrakan jalan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Sedangkan dua pelaku lagi, R dan B masih dalam pengejaran. Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV. Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
"Para pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1196 WL,"Jelas AKP Ari.
" Penyidik akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara lainnya, dan melaporkan perkembangan kasus ini secara resmi ke pimpinan" Pungkas Kasat Reskrim.||O1-Sml/FS.
0 Komentar