Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu Tanah Jawa


Teks photo : Kedua pengedar sabu KM dan BB beserta seluruh barang bukti diapit Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

KORANKITA.ONLINE. [SIMALUNGUN-SJMUT] - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus
KM (23) dan BB (35) dua pengedar narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/4/2024). 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi mengatakan enangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/4/2024) pagi pukul 10.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut serta meringkus KM dan BB. 

Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 2 bungkus plastik klip sedang dan 16 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 16,90 gram, 1 buah HP merek Oppo warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000

"Kedua pengedar sabu KM dan BB beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas AKP Irvan.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar