KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Seorang Perempuan berinisial RO (22) warga Kabupaten Asahan, dan Lelaki berinisial YS (20) warga Kabupaten Batu Bara akhirnya diamankan (Tangkap) Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dari Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4) sekitar Pukul.20.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi barang terlarang ekstasi di lokasi.
Dengan mengantongi informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap keduanya, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Sabtu (19/4).
Dari penangkapan ditemukan barang bukti, 30 (Tiga puluh) diduga ekstasi (12,72 Gram), 3 (Tiga) handphone android, 1 (Satu) tas warna hitam, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Saat diinterogasi singkat, keduanya mengaku barang terlarang ekstasi yang di dapat dari RJHN, dan SY (Dalam penyelidikan) warga Kabupaten Asahan akan dijual, Paparnya.
"Kini Ro, dan SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komando Sat Narkoba Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut", Pungkasnya. @wek70.
0 Komentar