KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, berhasil mengungkap kasus ekstasi. Dari ungkap kasus ini diamankan seorang Lelaki berinisial RJHN (17), dan seorang Perempuan berinisial SY (18) dari Jalan Cendana, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4) sekitar Pukul.23.00 Wib.
Penangkapan kedua warga Kabupaten Asahan ini dengan melakukan pengembangan atas tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial RO (Pr), dan YS (Lk) mengaku bahwa 30 (Tiga puluh) Butir diduga ekstasi didapat dari RJHN, dan SY.
Saat dilakukan penangkapan terhadap RJHN, dan SY, keduanya mengaku berniat mengedarkan barang terlarang ekstasi di Kabupaten Batu Bara, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Sabtu (19/4).
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, 6 (Enam) Butir ekstasi (2,85 Gram), 3 (Tiga) unit handphone android, 1 (Satu) tas sandang, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexzi warna hitam.
"Kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Tutupnya. @wek70.
0 Komentar