KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang sabu dengan mengamankan 3 (Tiga) tersangka berinisial DYS (35) warga Kota Tebing Tinggi, HS (25) warga Kota Medan, dan SS (38) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Sergai l, Sumatera Utara.
Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi masyarakat, Lantas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan, di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu dini hari (23/4) sekitar Pukul.02.25.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 20,19 Gram yang disimpan di lampu sepeda motor RX King BK 6434 RAW, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Kusnadi, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Jumat (25/4).
Setelah diinterogasi ketiganya mengaku barang terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial A (Penyelidikan) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Kini ketiganya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan terhadap ketiganya dipersangkakan Pasal 132 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. ||01-TS/*
0 Komentar